13 januari 2006 // 4:24 p.m.
korban # 9: identitas
yang ini udah lama sih, aku buat waktu sma. sedang ujian bo! ga sempet bikin yang baru
Jangan Ada (Lagi) Pembedaan / Cermin dari Hendrawan
Oleh: Nadya Karimasari
Tak bisa kuungkapkan betapa aku mengagumi Hendrawan. Pebulutangkis kelahiran Malang, 27 Juni 1972 ini acap kali mengukir prestasi, mengharumkan nama negeri. Banyak orang terinspirasi oleh sosoknya yang gigih dan rendah hati. Pagi hari, ia memulai latihan lebih awal daripada jadwal latihan resmi. Ia juga sering melanjutkan latihan setelah jadwal latihan resmi. Dalam pertandingan , ia pantang menyerah, sekalipun sampai terjatuh-jatuh. Yang lebih mengharukan adalah pernyataannya bahwa ia tidak mau disebut sebagai pahlawan. "Semua hasil kerja tim," ujarnya merendah.
Mendengar berita mengenai masalah dalam perngurusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) Hendrawan, hati siapa yang tidak terkoyak? Seorang atlet yang berjasa pada negara saja sulit mendapatkan bukti bahwa dia berkewarganegaraan RI. Ibarat anak, Hendrawan telah berkorban banyak demi ibu pertiwi, namun sang ibu masih saja sulit mengakui Hendrawan sebagai anaknya. Meskipun masalah tersebut sudah diselesaikan melalui turun tangan Presiden Megawati, tidak ada salahnya esai ini mencoba mengulas kembali, agar dapat menjadi pelajaran dalam perjalanan tanah air tercinta.
Sejak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949, dinyatakan bahwa semua orang yang lahir di Indonesia sebelum tanggal itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Keputusan ini tertuang dalam Lembaran Negara No. 2 Tahun 1950. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seperti pada situasi di atas dinamakan asas Ius Soli, sedangkan asas Ius Sanguinis adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (sanguin : darah). Republik Rakyat Cina adalah salah satu negara yang menganut asas Ius Sanguinis, sehingga orang keturunan Cina yang lahir di Indonesia memiliki 2 kewarganegaraan (bipartride/kewarganegaraan rangkap/kewarganegaraan ganda). Masalah ini mendapat jalan keluar pada Konferensi Asia Afrika di Bandung, April 1955. Menteri Luar Negeri masing-masing, yaitu Sunario dari Indonesia dan Chou En-lai dari RRC, mencapai kesepakatan yang dituliskan dalam UU No. 2 Tahun 1958. Isinya adalah mewajibkan orang yang berkewarganegaraan ganda untuk memilih salah satu : menjadi warga negara Indonesia atau RRC.
Sepintas lalu, dengan keluarnya UU tersebut seharusnya kewarganegaraan orang keturunan Cina di Indonesia tidak perlu dipermasalahkan. Bila ia memilih menjadi warga negara RRC, maka ia dan keturunannya menjadi warga negara RRC. Bila ia memilih menjadi warga negara Indonesia, maka ia dan keturunannya menjadi warga negara Indonesia. Sederhana, bukan? Apalagi UU No. 5 Tahun 1958 pasal 1 huruf b menyatakan bahwa semua anak dari WNI, yang lahir di Indonesia, otomatis menjadi WNI. Seharusnya tidak ada istilah WNI keturunan, yang ada hanya Warga Negara RRC atau Warga Negara Indonesia.
Namun, kenyataan berkata lain. UU No. 2 Tahun 1958 yang sudah berusia 44 tahun ternyata belum menyelesaikan masalah. Contohnya kasus kewarganegaraan Hendrawan. Pada tahun 1960, orang tua Hendrawan memilih menjadi WNI dan Hendrawan lahir di Malang, Jawa Timur, Indonesia. Otomatis sejak lahir, Hendrawan adalah WNI. Seperti WNI lain, ia tidak memerlukan SBKRI. Mengapa ia harus dibedakan dari WNI lainnya? Apalagi Presiden Habibie telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 1999 yang menghapuskan SBKRI dan mengizinkan pelajaran Bahasa Mandarin. Sayangnya Instruksi Presiden tersebut hanya dianggap angin lalu. Sebagai contoh, proses permohonan paspor masih mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.03.02 Tahun 1997 yang mewajibkan SBKRI sebagai syarat penerbitan paspor. Bertahannya suatu peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum di Indonesia masih perlu dipertanyakan.
Selain itu, birokrasi yang panjang mendapat sorotan dari masyarakat. SBKRI Hendrawan dapat terselesaikan ketika Presiden turun tangan. Hal ini tentu tidak akan terjadi jika Hendrawan bukan tokoh yang berprestasi untuk bangsa. Ketika Hendrawan mengurus sendiri SBKRI-nya, 4 bulan berlalu tanpa mendapat tanggapan dari pihak yang berwenang, padahal persyaratan yang diminta sudah dilengkapinya. Jika dia tidak bilang pada Presiden, mungkin sampai sekarang pun SBKRI-nya belum turun, padahal ia sudah sangat membutuhkan SBKRI untuk mengurus akta kelahiran putrinya. Mungkin petugas pengurus surat SBKRI tidak menyadari betapa lamanya mereka bekerja. Mungkin mereka tidak merasakan betapa orang lain membutuhkan mereka. Atau mungkin penghasilan mereka masih kurang sehingga belum bisa bekerja sepenuh hati.
Bagaimana nasib keturunan Tionghoa yang bukan juara olahraga? Haruskah mereka menjadi korban - korban perasaan, waktu, tenaga, pikiran, dan mungkin juga uang - dari peraturan yang sudah tidak berlaku lagi ? Pantaskah rasa cinta tanah air mereka terhalang oleh kenyataan bahwa mereka diperlakukan berbeda dibanding WNI lainnya ? Walaupun tidak sehebat Hendrawan, sama seperti WNI lainnya, mereka juga sedikit banyak berjasa kepada Indonesia. Jadi, mengapa perlakuan yang mereka terima berbeda ? Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Zulkarnaen Junus, menjawab, "SBKRI itu setidak-tidaknya untuk kontrol." Wajarkah jika, atas nama kontrol, seorang anak negeri dipersulit mendapat pengakuan dari ibunya sendiri ? Jelas, suatu manfaat yang hanya 'setidak-tidaknya'itu tidak perlu sampai membuat sepasang kekasih – tante teman saya - tidak menikah seumur hidup karena kesulitan mengurus SBKRI (ini contoh ekstrim yang banyak terjadi). Pertanyaannya adalah, apa lagi yang menghalangi kita untuk menghapuskan pemberlakuan SBKRI yang manfaatnya tidak sebesar luka yang ditimbulkannya tersebut?







